Selasa 24 Feb 2015 19:30 WIB

Polri: Ada Tersangka Lain di Kasus Bambang Widjajanto

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).   (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri telah menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak perkara memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkawah Konstitusi 2010 lalu.

"Pokoknya lebih dari satu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Selasa (24/2).

Namun Bolly enggan menjelaskan siapa tersangka lain, dalam kasus yang juga menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto itu. Ketika ditanya apakah tersangka lain adalah Ujang Iskandar, yang merupakan Bupati Kotawaringin Barat, dan mantan klien Bambang Widjajnto, Bolly tak menjawab.

Ia hanya mengatakan hingga saat ini, tim penyidik dalam kasus Bambang Widjajanto pihaknya telah meminta keterangan dari 45 saksi dan dua saksi ahli.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditetapka sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di MK, terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

Penyidik menjerat Bambang dengan Pasal 242 KUHP dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kemudian Bambang juga dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement