Selasa 24 Feb 2015 19:00 WIB

Gelisah, Guru-guru Sukabumi Lapor ke Polisi

Rep: Riga Iman/ Red: Didi Purwadi
Guru mengajar
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi mendatangi Kantor Polres Sukabumi Kota pada Selasa (24/2). Mereka sengaja datang untuk melakukan audiensi dengan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman.

‘''Para guru sudah sejak lama mengalami kegelisahan,’’ ujar Ketua PGRI Kota Sukabumi, Dudung Koswara, kepada wartawan seusai menggelar pertemuan dengan Kapolres. Hal ini dikarenakan keberadaan guru telah dikepung dengan sejumlah aturan terutama undang-undang mengenai hak azasi manusia (HAM) dan perlindungan anak.

Kedatangan guru ke kantor polisi ini untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya tenaga pendidik mengajar peserta didik. Khususnya, dengan melandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Selama ini, kata Dudung, aturan bagi para guru dalam kegiatan belajar mengajar mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di mana, dalam ketentuan tersebut, seorang guru diperbolehkan memberikan sanksi apapun kepada murid tapi dalam koridor mendidik.

Oleh karena itu, lanjut Dudung, tidak boleh ada orangtua murid maupun preman yang masuk ke ruang kelas untuk meminta pertanggungjawaban dari guru terkait pemberian sanksi. Dicontohkan dia dengan adanya kasus guru Aop Saopundin asal Majalengka yang tersangkut kasus hukum karena mencukur rambut siswanya karena gondrong.

Dudung mengatakan, selama ini para guru dan polisi telah menjalin kerjasama dalam bentuk MoU. Hal ini dilakukan oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan perwakilan guru Sulistyo pada 2012 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement