Selasa 24 Feb 2015 18:18 WIB

Pengamat: Pelimpahan Kasus BG Sah-Sah Saja

Rep: C15/ Red: Ilham
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna  penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menghadiri sidang paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Ahmad Bahiej menilai pelimpahan kasus Budi Gunawan sah sah saja. Sebab, pelimpahan itu tidak melanggar hukum.

"Pelimpahan kasus sah-sah saja, itu menjadi alternatif," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (24/2).

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menjelaskan, secara hukum lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK memiliki wewenang dalam menangani kasus korupsi. Namun, pelimpahan ini tidak bisa asal-asalan. Mengingat hubungan KPK dan Polri yang masih runcing, pilihan pelimpahan di Kejaksaan menjadi salah satu jalan tengah.

Namun, Staff Ahli LBH Anshor ini menyarankan, untuk sementara KPK tidak harus melimpahkan berkas tersebut. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan dalam menanggapi putusan praperadilan. Sehingga, KPK kemungkinan masih bisa melanjutkan penyidikan.

Ia juga mengatakan, pelimpahan kasus korupsi ke Kejaksaan atau Polri tidak lazim dilakukan KPK. "Karena biasanya, di Kejaksaan kasus korupsi kerap mangkrak hingga akhirnya diambil alih oleh KPK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement