REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013, Suryadharma Ali (SDA) tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya tidak hadir lantaran telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, alasan yang diajukan SDA tersebut merupakan dampak dari putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dikabulkan PN Jaksel.
"Terkait dengan kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi dari sisi azasnya sudah agak-agak. Praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Zulkarnain mengatakan, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan tersebut adalah sebuah kecelakaan hukum.
"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum. Itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan. Kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," ujarnya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga memastikan kliennya tersebut tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini. Andreas mengatakan, kliennya tidak akan hadir lantaran telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andreas mengatakan, langkah praperadilan yang diambil SDA bukan merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan. Menurutnya, keputusan mantan Ketua Umum PPP itu untuk mengajukan praperadilan merupakan sebuah langkah hukum yang diatur dalam KUHAP.
Suryadharma Ali (SDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.