Selasa 24 Feb 2015 17:20 WIB

Kubu Ical Pertimbangkan Ajukan Kasasi ke MA

Hut Fraksi Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan paparan dalam Forum Group Discusion (FGD) Partai Golkar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Hut Fraksi Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan paparan dalam Forum Group Discusion (FGD) Partai Golkar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak gugatan kliennya.

"Saya mempertimbangkan membawa masalah ini ke MA biar mereka mereview kembali putusan PN Jakbar walaupun saya memerlukan persetujuan klien," kata Yusril di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).

Dia mengatakan akan menyampaikan hasil putusan PN Jakbar tersebut dan mendiskusikannya kepada kliennya. Namun Yusril menegaskan dirinya sebagai pengacara akan menyarankan agar kubu ARB mengajukan kasasi agar MA memutuskan apakah PN Jakbar berwenang mengadili perkara ini atau tidak.

"Kalau putusan MA memutuskan PN Jakbar berwenang mengadili perkara ini maka PN Jakbar harus membuka kembali sidang perkara gugatan kami dari awal," ujarnya.

Yusril menjelaskan pihaknya tidak bisa menerima putusan PN Jakbar itu karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti dan argumen yang disampaikan kubu ARB maupun kubu Agung Laksono.

Namun menurut dia argumen yang dijadikan pertimbangan hakim merupakan surat dari Mahkamah Partai Golkar yang disampaikan ke pengadilan. "Mahkamah Partai bukan pihak yang berperkara dalam sidang ini karena itu ini merupakan bentuk intervensi yang dilakukan pihak ketiga kepada pengadilan," katanya.

Dia mempertanyakan mengapa hakim PN Jakbar harus mempertimbangkan surat yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak yang berperkara di pengadilan. Menurut Yusril pihaknya pernah menyampaikan masalah ini ke MP Partai Golkar pada 23 Desember 2014 agar MP menyelesaikan perselisihan Golkar.

"Lalu tanggal 6 Januari 2015 MP menjawab bahwa mereka tidak bisa selesaikan masalah ini karena sudah tidak independen dan hakim tidak lengkap serta mempersilahkan kami membawa masalah ini ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan hari ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement