Selasa 24 Feb 2015 08:49 WIB

Pimpinan KPK Langgar Hukum tak Boleh Diistimewakan

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir menyatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tak boleh melanggar hukum yang ada. Hal itumenyikapi suara beberapa masyarakat yang ingin agar Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dicabut status tersangka oleh kepolisian.

Dia menyatakan, selama ini masyarakat banyak yang terjebak dengan kesalahan berpikir. Itu terkait campur aduknya pemberantasan korupsi dengan penegakan hukum. "Jadi kalau pemberantasan korupsi tak apa jika menabrak hukum yang ada," ujarnya, Selasa (24/2).

Dia menyatakan, kalau ada oknum KPK terlibat masalah hukum, maka harus diusut juga hingga tuntas. Menurut diam jangan ada pengistimewaan hukum, mesti dia berasal dari KPK. "Oknum KPK dan semua orang sama di mata hukum," katanya. Kalau ada pengistimewaan itu artinya penegakan hukum tidak dilakukan.

Sebelumnya Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sedangkan Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement