Selasa 24 Feb 2015 08:36 WIB

'Izin Terbang Lion Air Harus Dicabut'

Rep: C05/ Red: Indira Rezkisari
Calon penumpang menunggu di depan loket maskapai Lion Air di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon penumpang menunggu di depan loket maskapai Lion Air di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat penerbangan, Alvien Lie menyatakan pemerintah harus mencabut izin terbang sementara Lion Air. Hal ini agar memberikan efek jera di kemudian hari.

Alvin menyatakan pembekuan izin terbang harus dilakukan dari Kemenhub. Nantinya  izin terbang diberikan lagi kalau sudah ada pembenahan di sisi pelayanan. " Kalau cuma pelarangan pembukaan rute baru itu kurang tegas," kata dia, Selasa (24/2).

Dia menyatakan bukan sekali ini saja Lion Air mengalami delay, sebelumnya pun sudah sering. "Bedanya kalau sebelumnya delay ada tapi tak besar-besaran," ujarnya. Ini, kata dia, harus dijadikan pertimbangan.

Sebelumnya Kemenhub melalui staf khusus bidang keterbukaan informasi publik menyatakan izin pembukaan rute  baru Lion Air tak akan dilakukan. Ini dilakukan sampai pihak Lion Air berhasil menunjukkan SOP kepada Kemenhub terkait pelayanan pada penumpangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement