Senin 23 Feb 2015 18:54 WIB

Tersangka Ajukan Praperadilan, Ini Kata KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi Sapto Prabowo (kanan) dan Indrianto Seno Adji (kiri) berbincang seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pimpinan KPK sementara Taufiqurrahman Ruki (tengah), Johan Budi Sapto Prabowo (kanan) dan Indrianto Seno Adji (kiri) berbincang seusai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Komjen Budi Gunawan, kini giliran mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menggugat penetapan status tersangka oleh KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pengajuan praperadilan bukanlah yang pertama kali terjadi.  Menurut Johan, KPK sudah sering digugat di praperadilan. Hanya saja, ia mengakui baru kali ini KPK digugat karena penetapan status tersangka pada seseorang.

"Namun memang baru pertama kali diperaperadilankan berkaitan dengan penetapan tersangka," kata Johan di Kejaksaan Agung, Senin (23/2).

Meskipun begitu, KPK tetap menghargai dan menghormati proses hukum. Termasuk apapun keputusan pengadilan.

"Termasuk kami minta semua pihak hormati langkah hukum yang ditempuh KPK," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki menurutnya sejak KPK Jilid I juga pernah digugat namun menang. Namun, baginya kalah menang dalam persoalan hukum sudah bisa.

Pelajaran positifnya, kata Ruki, KPK harus lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka, terutama terkait ketersediaan alat bukti dan cara mendapatkan alat bukti.  

"Tapi hati-hati bukan berati takut. KPK bukan kumpulan orang-orang penakut," tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menggugat KPK lewat praperadilan. SDA merasa dirugikan dengan penetapan tersangka untuk kasus korupsi haji.

Tak hanya SDA, sebelumnya, tersangka KPK yang lain yakni Fuad Amin berencana untuk mengajukan praperadilan. Pengacara Fuad Amin, Firman Wijaya, mengatakan sedang melakukan kajian terkait kemungkinan pengajuan gugatan.

"Kemungkinan (praperadilan) itu ada karena upaya itu dimungkinan secara hukum. Beliau (Fuad) menginginkan setiap ruang untuk diupayakan," katanya, Selasa (17/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement