Senin 23 Feb 2015 15:44 WIB

Rehabilitasi Narkoba Habiskan Rp 50 Triliun

  Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah masuk dalam kategori darurat Narkoba. "Kita sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Pengguna narkoba pada 2015 diperkirakan akan meningkat dari tahun sebelumnya, yakni diprediksi bisa mencapai angka 4,5 juta pengguna," katanya di Sampit, Senin (23/2).

Pada 2015 pemerintah mencanangkan akan merehabilitasi korban narkoba dalam jumlah yang tidak sedikit. Sedikitnya 100 ribu warga Indonesia direhabilitasi karena mengguna aneka jenis narkoba. Untuk menangani masalah narkoba pada 2014 lalu, pemerintah telah menghabiskan biaya sebesar Rp 50 triliun.

"Kita melakukan itu semua karena pemerintah melihat dampak dari pengguna narkoba sangat membahayakan sehingga perlu adanya penganan yang serius," katanya.

Untuk menghindari dampak yang lebih membahayakan masyarakat di Indonesia, katanya, maka dipandang perlu dilakukan rehabilitasi terhadap pengguna obat tersebut. Pemerintah akan terus berupaya menanggulangi dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Untuk itu diberikan hukuman berat, bahkan hukum mati terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkoba.

Selain memberikan hukuman yang cukup berat, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di seluruh jalur transportasi yang sering dipergunakan pelaku pengedar untuk menyelundupkan narkoba. Salah satu jalur transportasi yang paling berbahaya dan sering dipergunakan pelaku pengedar untuk menyelundupkan narkoba adalah pelabuhan laut. Untuk itu, kata dia, pelabuhan laut harus diwaspadai dan diperketat pengawasannya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement