REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi V DPR RI meminta Kemenhub mencantumkan sanksi tegas bagi maskapai yang kerap menunda atau delay penerbangan sehingga menelantarkan penumpang dalam revisi Permenhub Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
“Meski ada PM 77 tahun 2011 yang mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, tapi tidak memberikan efek jera dan perbaikan pelayanan maskapai. Ini karena tidak ada sanksi bagi maskapai yang kerap menunda atau delay penerbangan membuat aturan,” urai Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, Senin (23/2).
Ia menilai, justru aturan ini kerap dilanggar karena tidak ada sanksi bagi maskapai yang melanggarnya.
Akibatnya, penumpang dirugikan. Sehingga ia meminta revisi Permenhub ini nantinya ada pasal yang memuat tentang sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar aturan.
Selain sanksi tegas, politisi PKS ini juga meminta agar revisi Permenhub 77 tahun 2011 juga memuat tentang aturan batasan waktu pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada penumpang dan angkutan barang yang terlambat.
“Seperti yang terjadi saat kisruh Lion Air ini. Pembayaran kompensasi sebagian penumpang baru bisa dilakukan pada dua bulan mendatang. Ini jelas merugikan dan membuat repot. Karena itu, harus juga diatur soal batas waktu pembayaran kompensasi sehingga maskapai tidak bisa akal-akalan dalam memenuhi tanggung jawabnya,” kata Yudi.
Seperti diketahui, dalam kisruh keterlambatan penerbangan Lion Air Rabu hingga Sabtu lalu, sedikitnya ada 214 penerbangan Lion Air di 20 rute domestik yang terganggu dan menyebabkan lebih dari 6000 penumpang terlantar dibeberapa bandara.
Terkait dengan hal itu, Yudi juga mendesak kepada Kemenhub untuk memberikan sanksi tegas pada Lion Air. Terlebih, selama krisis keterlambatan penerbangan tersebut tidak ada iktikad baik dari manajemen Lion Air untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada penumpangnya.
“Tidak hanya teguran saja. Karena ini sudah berkali-kali dilakukan oleh Lion Air. Kami minta ada evaluasi terhadap Lion Air. Jika memang terbukti tidak mampu dan tidak bisa memperbaiki performanya, cabut saja sebagian izin rutenya. Jangan hanya rute baru yang dicabut, “ kata Yudi.