REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong konsumen korban delay maskapai penerbangan Lion Air agar melakukan class action. Tindakan ini lebih tepat dilakukan untuk merebut hak-hak konsumen yang sudah dirugikan oleh maskapai tersebut.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, tindakan class action harus berangkat dari inisiasi dan dikoordinir dari korban. Mereka nantinya akan menyusun kerugian-kerugian dan harus memperjuangkannya secara bersama-sama.
"Apabila konsumen korban siap untuk melakukan class action, YLKI siap memfasilitasi," kata Tulus ketika dihubungi Republika Online, Ahad (22/2).
Tulus mengatakan, class action memang sangat seksi namun dalam kasus Lion Air tindakan ini yang paling tepat dilakukan. Dalam class action, konsumen yang menjadi korban harus berani berjuang, tidak patah semangat, dan meluangkan waktu yang untuk memperjuangkan haknya.
Tulus menjelaskan, class action pernah dilakukan dalam gugatan kasus kecelakaan kereta api di Brebes sekitar 2010 silam. Class action ditujukan kepada PT. Kereta Api Indonesia dan waktu itu konsumen menang.
"Tapi prosesnya sangat lama yakni memakan waktu lima tahun, oleh karena itu yang terpenting dalam class action harus memiliki semangat rela berkorban dan berjuang," ujar Tulus.
Selain class action, YLKI juga bisa langsung melakukan gugatan legal standing. Namun gugatan ini hanya dapat dilakukan apabila korbannya tidak jelas dan formulasi kasusnya abstrak serta masal. Sedangkan, dalam kasus Lion Air korbannya sudah jelas ada yang dirugikan.
"Sehingga dalam kasus Lion Air ini, akan lebih cantik kalau konsumen yang menjadi korban berinisiasi untuk melakukan class action," kata Tulus.