Sabtu 21 Feb 2015 19:01 WIB

Kantongi Izin, 11 Nelayan RI Ditangkap Polisi Malaysia

Sejumlah perahu 'katinting' menjadi satu-satunya sarana transportasi warga dari Pulau Nunukan ke Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Foto: Antara/M Rusman
Sejumlah perahu 'katinting' menjadi satu-satunya sarana transportasi warga dari Pulau Nunukan ke Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN—Tindakan polisi maritim Malaysia menangkap 11 nelayan budidaya rumput laut  asal Indonesia sangat disesalkan.

“Warga Kabupaten Nunukan tersebut membudi daya rumput laut di wilayah negara itu atas perintah majikannya yang warga negara Malaysia yang kemungkinan tidak ditindak,” ujar Komandan Pangkalan TNI-AL Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara Letkol (L) Imam Hidayat, Sabtu (21/2).

Penangkapan yang dilakukan Ahad (15/2) lalu itu memunculkan pertanyaan karena budidaya rumput laut di area tersebut telah berlangsung lima tahun.

"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang ditangkap padahal sudah berlangsung sejak beberapa tahun," ujar Imam.

Keberadaan warga di daerah itu membudidaya rumput laut di sekitar tapal batas perairan Indonesia dengan Malaysia di dekat Pulau Sebatik tersebut telah ada kesepakatan lisan dari pemerintah Kerajaan Malaysia.

Imam mengemukakan, mendapatkan informasi bahwa nelayan Kabupaten Nunukan diberikan izin dengan ketentuan menyetor ‘budget’.

Menurut dia, warga Malaysia yang mempekerjakan itu masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan nelayan yang ditangkap itu dengan perjanjian bagi hasil setelah panen.

"Pengakuan nelayan kita yang ditangkap ini telah mendapatkan izin dari polisi maritim Malaysia dengan perjanjian menyetorkan uang," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement