REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono menilai, keputusan PT Angkasa Pura (AP) II untuk menalangi dana kompensasi tiket penumpang Lion Air merupakan keputusan salah. Menurut dia, AP II telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam mengelola perusahaan BUMN.
“Sebab posisi Angkasa Pura II hanyalah sebagai pengelola bandara udara, sedangkan penumpang yang akan menggunakan bandara udara yang dikelola Angkasa Pura II adalah konsumen Lion Air,” ujar Arief, kemarin.
Dia menegaskan, posisi AP II terhadap konsumen jasa penerbangan bukan untuk menyiapkan dana refund. Namun, AP II hanya memberikan jasa pengunaan fasilitas check in, ruang tunggu saat boarding, dan memfasilitasi boarding dan kedatangan pesawat.
Menurut Arief, penalangan pengembalian dana dari perusahaan jasa penerbangan tidak bisa dilakukan operator bandara. Apalagi jumlah dananya melebihi airport tax yang dikenakan pada penumpang yang mengunakan maskapai penerbangan tersebut.
“Sungguh aneh dan tidak ada di negara manapun operator bandara udara menanggung atau menalangi kompensasi refund tiket pesawat,” ungkapnya.