REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Satpol PP Bandarlampung menemukan sebuah warung Toko Muri Raya mengantongi izin dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk menjual minuman keras. Namun, Satpol PP menemukan keganjilan pada izin tersebut.
"Kami sempat bingung, apa bisa Diskoperindag memberikan izin SITP-MB kepada toko di Terminal Rajabasa untuk menjual minuman keras. Terlebih SITP-MB yang diterbitkan golongan B dan C termasuk dalam kadar yang tinggi," kata Kepala Divisi Ketertiban Umum Badan Pol PP Kota Bandarlampung, Herman Karim, di Bandarlampung, Sabtu (21/2).
Dia menegaskan, sesuai ketentuan seharusnya yang berhak menerbitkan izin SITP-MB adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung, dan Diskoperindag sifatnya hanya menerbitkan rekomendasi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis.
"Yang sangat disayangkan, toko yang diberikan izin menjual minuman keras berkadar alkohol tinggi itu berada di Terminal Rajabasa. Sedangkan, tindak kriminalitas di terminal cukup tinggi, apalagi didukung dengan adanya peredaran minuman keras itu," kata dia lagi.
Ia mengungkapkan, perizinan minuman beralkohol seharusnya tidak dengan mudah diterbitkan begitu saja, melainkan harus melalui kajian khusus dan hanya bidang usaha tertentu yang diizinkan.
Menurutnya, pihak yang mendapatkan izin seharusnya seperti diskotik, hotel dan tempat karaoke, mengingat apabila semua toko dibiarkan menjual minuman keras beralkohol tinggi, akan berdampak tindak kriminalitas bisa tinggi.
"Tempat yang seharusnya diizinkan menjual minuman keras seharusnya tempat karaoke, diskotik dan hotel, tidak bisa toko menjual minuman dengan kadar alkohol tinggi kepada perseorangan," kata dia pula.
Berdasarkan fotokopi SITP-MB yang dipegang Badan Pol PP Kota Bandarlampung, Toko Musi Raya di Jalan Kapten Abdul Haq Terminal Rajabasa yang diizinkan menjual minuman keras golongan B dan C, tertuang dalam SITP-MB No: 510136SITP-MBIV.36VIII2013 tersebut, pemilik toko bernama Amir, SITP-MB diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiskoperindag Paika SE MM tanggal 13 Agustus 2013, dan berlaku hingga tanggal 13 Agustus 2016.
Secara terpisah, Kepala BPMP Kota Bandarlampung Fahrudin membenarkan bahwa Diskoperindag setempat memiliki kewenangan menerbitkan SITP-MB.
"Memang alurnya seperti itu, Diskoperindag menerbitkan dulu izin tempat usahanya SITP-MB. Setelah SITP-MB diterbitkan, pemilik usaha diwajibkan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkokol (SIUP-MB), dan untuk SIUP-MB ini yang jadi kewenangan BPMP," kata dia lagi.
Ia melanjutkan, sebelum diterbitkan SIUP-MB, pemilik usaha belum diperkenankan menjual minuman keras. Karena itu, Toko Musi Raya harus dicek sudah memiliki SIUP-MB atau belum.
Menurut dia, apabila belum memiliki SIUP-MB, toko tersebut belum bisa memulai usahanya dan bisa dikatakan ilegal. Dia menegaskan, kriteria khusus penjual minuman beralkohol atau tidak, semua bidang usaha bisa mendapat izin menjual minuman keras beralkohol tinggi.
Menurutnya, memang ada persyaratan khusus bagi tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman keras. "Kalau regulasi yang baru dari Kemenperindag sangat selektif, bahkan minimarket dan supermarket sekali pun tidak diperbolehkan. Hanya hotel, diskotik dan karaoke tertentu saja yang diperkenankan menjual minuman keras," kata dia pula.
Namun, terkait diperbolehkan atau tidak toko menjual minuman keras beralkohol tinggi, dia belum bisa menjelaskannya. "SITP-MB Toko Musi Raya itu tahun 2013, dan aturannya ada sendiri. Nanti kita cek dulu, termasuk apakah SIUP-MB-nya ada atau tidak," katanya lagi.