REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy William Sinaga, berpendapat bahwa Lion Air telah terindikasi melanggar Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. UU tersebut menyatakan pihak maskapai penerbangan atau pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo.
“Dari informasi yang dihimpun oleh JTW dari berbagai sumber, pihak Lion Air tidak melakukan antisipasi dan memberikan informasi yang jelas tentang keterlambatan berbagai rute tersebut,” jelasnya, Jumat (20/2).
Selain itu, kata dia, Lion Air juga terindikasi melanggar UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lion Air tidak memberikan hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, dan ganti rugi.
"Beberapa petugas darat (Ground Officer) Lion Air juga terkesan menghindar ketika para calon penumpang berusaha mendapatkan informasi publik,” ungkapnya.
Ia menyatakan, pihak Lion air harus mempertimbangkan ganti rugi non material terhadap calon penumpang yang haknya untuk diterbangkan sesuai dengan jadwal tiket yang mereka beli ditunda oleh Lion Air.