Sabtu 21 Feb 2015 06:51 WIB

Ruki: Senpi Ilegal Penyidik KPK Hanya Keteledoran Izin

 Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) bersalaman dengan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) bersalaman dengan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Vitalis Yogi Trisna)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan 21 penyidik KPK merupakan persoalan administrasi perizinan.

"Itu bukan senpi gelap, tapi milik KPK yang dibeli oleh pimpinan KPK jilid I. Jumlahnya 100 buah senpi," kata Ruki usai bertemu dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (20/2).

Menurut dia, ratusan senpi itu dibeli secara resmi dengan izin kapolri dan rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) lalu dipinjamkan ke sejumlah penyidik.

Sementara terkait izin penggunaan senjata, pimpinan KPK telah mengeluarkan surat pengantar untuk mengurus perizinan dari Polri.

"Ada proses izinnya ke kepolisian dengan surat pengantar dari pimpinan KPK, sehingga dikeluarkanlah izin penggunaan senpi khusus untuk penyidik KPK," ujarnya.

Dengan demikian, kasus itu dianggapnya sebagai keteledoran manajemen terkait perizinan yang kadaluarsa dan bukan termasuk tindak kejahatan.

Sementara Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, penyelidikan kasus senpi ilegal itu akan terus berlanjut.

"Penyelidikan masih terus berlanjut. Senpi katanya dibeli KPK secara resmi. Nanti kami koordinasikan apa itu benar-benar dibeli oleh KPK atau perorangan. Penjelasannya setelah kami datang ke KPK (minggu depan)," ujarnya.

Menurut Waseso, bila pihak KPK masih memerlukan senpi-senpi tersebut, maka izin penggunaan senpi akan diperpanjang. Tetapi bila pihaknya menemukan senpi dimiliki secara perorangan, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement