Sabtu 21 Feb 2015 06:02 WIB

KPK Ajukan Kasasi Terkait Praperadilan Budi Gunawan

Komisaris Utama Bank BJB,Taufiequrachman Ruki diangkat menjadi Plt Pimpinan KPK.
Foto: IST
Komisaris Utama Bank BJB,Taufiequrachman Ruki diangkat menjadi Plt Pimpinan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak sah.

"Sudah ada putusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/2).

Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun pelaksana tugas (plt) sementara ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku

belum membaca putusan praperadilan tersebut.

"Saya belum menyentuh itu. Saya perlu tanya dengan pimpinan lain, setahu saya, terhadap putusan praperadilan hanya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK), tapi saya tidak tahu mungkin ada terobosan hukum lain," kata Ruki dalam konferensi pers.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement