REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi bagi maskapai penerbangan Lion Air karena jadwal penerbangan mengalami keterlambatan selama berjam-jam.
"Sebagai sanksi awal, penghentian rute baru untuk Lion Air diberlakukan. Ini sampai ada komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik," kata Menhub Ignasius Jonan, usai menandatangani nota kesepahaman dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/2).
Kemenhub akan memanggil Lion Air untuk menjelaskan caranya manangani krisis ini. Apakah Lion memiliki standar untuk mengatasi permasalahan seperti ini, karena penumpang maskapai itu lebih banyak dari Garuda.
Kemenhub juga tidak akan ikut campur soal pendanaan ganti rugi Lion Air terhadap penumpangnya yang mengalami keterlambatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Itu tanggung jawab finansial Lion Air, bukan tanggungjawab pemerintah," kata Jonan.
Setelah proses ini selesai, baru pemerintah akan fokus pada pemberian sanksi terhadap Lion Air. "Setelah itu kami panggil. Kami minta lagi bahwa ada analisa cara penanganan penumpang dengan baik," kata Jonan.
Kerusakan tiga pesawat Lion Air menjadi penyebab utama penundaan keberangkatan selama tiga hari sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2), kata Direktur Lion Air Edward Sirait. Edward Sirait di Tangerang, Jumat, mengatakan, penyebab awal delay yang berkepanjangan yakni pada Rabu (18/2) pagi.
Ketika itu, tiga pesawat yakni satu pesawat di Semarang rusak karena mesinnya kemasukan burung dan dua pesawat lagi di Bandara Soekarno - Hatta untuk jurusan Denpasar pun tidak siap terbang. Akibat dari penundaan penerbangan tersebut, lalu berimbas kepada penerbangan lainnya. Seperti 21 penerbangan pada Rabu hingga kini.
Lion Air pun meminta maaf kepada penumpang atas dari kejadian ini karena telah mengecewakan dan menunggu terlalu lama. "Kami minta maaf kepada penumpang atas pelayanan Lion Air yang tertunda selama tiga hari ini," katanya.