Jumat 20 Feb 2015 15:40 WIB
Kisruh Lion Air

Kemenhub Terbitkan Surat Teguran untuk Lion Air

Pesawat Lion Air
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pesawat Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan surat teguran untuk maskapai Lion Air terkait penanganan penumpang yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.

"Dalam tiga hari terakhir terlihat Lion Air sebagai perusahaan angkutan udara tidak memiliki SOP penanganan situasi darurat," ujar Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid di Jakarta, Jumat (20/2).

Hal tersebut, katanya, tampak dari ketiadaan pegawai yang menangani pertanyaan penumpang atau menyediakan informasi tentang keberangkatan selanjutnya dan tidak adanya usaha dari Lion Air untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti pihak Angkasa Pura II atau Kemenhub.

"Sejak laporan keterlambatan pesawat diterima Rabu malam, kami sulit sekali menghubungi pihak Lion Air untuk berkoordinasi," ujarnya.

Akibat dari buruknya pelayanan Lion Air terhadap para penumpang, Kemenhub memutuskan tidak mengeluarkan izin-izin rute baru maskapai tersebut.

"Izin-izin rute baru Lion Air tidak akan dikeluarkan dulu sampai mereka dipanggil kembali untuk menunjukkan SOP terkait pelayanan kepada penumpang," kata Hadi.

Selanjutnya, Kemenhub akan mengeluarkan peraturan menteri (PM) baru terkait standar pelayanan perhubungan darat, laut, dan udara yang akan disosialisasikan ke media pekan depan. Salah satu dari PM tersebut dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Penerbitan peraturan baru tersebut diinisiasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap penumpang supaya penyedia jasa perhubungan bersikap lebih responsif dan kooperatif dalam menghadapi situasi darurat.

Seperti diketahui, terdapat 16 penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat sejak Rabu (18/2). Sebanyak enam pesawat mengalami kerusakan karena berbagai faktor, seperti serangan burung, benda asing, dan kerusakan teknis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement