Kamis 19 Feb 2015 23:45 WIB

Pembatalan BG Jadi Kapolri Bisa 'Berbuntut' di DPR

Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjukrasa dari berbagai aliansi berunjukrasa sebelum dimulainya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA/Hafidz Mubarak A).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri bisa berbuntut di DPR RI.

"Saya memperkirakan, keputusan presiden batal melantik BG jadi Kapolri akan berbuntut di DPR RI, dengan artian para anggota dewan akan mempertanyakan serius," katanya habis memberikan kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, Kamis (19/2).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, para anggota dewan di Senayan pastinya akan mempertanyakan alasan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri, hingga kemudian mengajukan nama Komjen Badruddin Haiti sebagai ganti.

Ia berpendapat, harusnya Presiden Jokowi tidak begitu saja membataklan BG dilantik sebagai Kapolri, sebab nama BG sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Bahkan, tambahnya, prapradilan juga sudah memenangkan gugatan BG, tidak lagi menyandang nama tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dia tidak bermasalah hukum lagi.

"Kalau paham saya, kita ikuti saja aturan hukum, seharusnya dia (BG) dilantik saja sebagai Kapolri, urusan satu atau dua minggu kemudian dia diganti lagi itu soal lain, yang terpenting aturan hukumnya dijalankan," ucapnya.

Ditanya apakah hal tersebut pendapat dia sebagai MPR RI atau sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, dia tidak menyatakan demikian, tapi menurut dia hal tersebut sesuai aturannya. "Terkecuali kemarin, dia (BG) gugatannya di prapradilan kalah, Ya, maklum tidak dilantik," ujarnya.

Tapi dia menyatakan, tetap menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi terkait calon Kapolri dan pemberhentian dua pimpinan KPK masing-masing AS dan BW. Apakah ada kemungkinan ngambek nantinya anggota DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri baru yang diajukan presiden. Dia tidak berani menyatakan bisa atau tidak.

"Tidak berani saya memungkin-mungkinkan apakah demikian, nanti kalau saya bilang para anggota DPR demikain, bisa mereka yang ngambek kepada saya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement