Kamis 22 Jan 2015 12:32 WIB

Badrodin Minta Jabatan Plt Kapolri tak Diperdebatkan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)
Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).(Antara/Setpres-Rusman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri, Komisaris Jendral Badrodin Haiti berharap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikannya pelaksana tugas (plt) kapolri tidak menjadi polemik. Sebab menurut Badrodin, ia hanya bertugas menjalankan kerja-kerja kapolri yang masih kosong.

"Jangan perdebatkan soal plt, panggil saja (saya) wakapolri, sebab wakapolri sehari-harinya kalau tidak ada kapolri ya menjalankan tugas kapolri," kata Badrodin saat menyampaikan sambutan  dalam acara Seminar Sehari Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di Tahun 2015, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/1).

Badrodin memastikan seluruh unsur pimpinan polri berada dalam posisi solid. Tidak perpecahan karena keputusan Jokowi yang menunda pelantikan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai kapolri.

"Semua pejabat jajaran Polri hadir dan beberapa kapolda juga hadir. Ini menunjukan tidak ada perpecahan di tubuh polri," ujarnya.

Badrodin mengatakan, tugas Polri menegakan hukum tidak mudah. Karena Polri berhadapan langsung dengan masyarakat. Kondisi ini berbeda dengan yang terjadi di institusi kejaksaan.

"Kalau kejaksaan ada di atas meja," katanya.

Saat berhadapan dengan masyarakat acap kali godaan datang kepada anggota Polri. Karena Polri yang berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran tindak pidana dan perdata.

"Nah di situ ada peluang-peluang penyimpangan," katanya.

Badrodin juga menyinggung soal revisi KUHAP yang dilakukan di DPR.  Dia mengatakan revisi KUHAP menghapus kewenangan penyelidikan yang dimiliki Polri.

Padahal penyelidikan saat penting dalam menentukan proses penetapan tersangka seseorang. "Makanya nanti kalau tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa penyelidikan, pasti protes," kata Badrodin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement