Rabu 18 Feb 2015 16:52 WIB

Moeldoko Akui Perlu Ada Pembenahan UU TNI

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan dan koreksi terkait adanya rencana revisi UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Ia mengatakan, sejumlah pembenahan harus dilakukan terutama mengenai mekanisme pengerahan personil dalam operasi-operasi militer, baik operasi perang ataupun di operasi militer non perang.

Moeldoko mengakui, ada sejumlah poin yang disoroti terkait revisi UU TNI. Salah satunya, lanjut Moeldoko, harus ada penjelasan yang lebih detail soal mekanisme pengerahan personil dan penggunaan kekuatan TNI. Mekanisme ini berupa apakah perlu persetujuan DPR dalam menggerakan personil TNI dalam konteks operasi militer non perang.

''Dalam operasi selain perang, konteksnya menangani bencana, harus izin dari DPR. Masak perlu, kan gak perlu. Itu diantaranya yang dibenahi,'' katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, usai melepas Kontingen Garuda (Konga) XXXV, Rabu (18/2).

Selain itu, Moeldoko mengakui masih ada beberapa poin lagi yang harus dibenahi dalam UU TNI. Pembenahan-pembenahan itu pun, kata Panglima TNI, bersifat teknis dan mesti diatur dalam UU secara rinci.

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Pertahanan telah mengajukan usulan untuk melakukan revisi terhadap UU TNI. Usulan ini pun telah disampaikan ke DPR dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

UU TNI yang ada saat ini memang dinilai masih terlalu umum dan belum menjabarkan secara lengkap, baik mengenai tugas dan fungsi TNI maupun soal postur pertahanan dan hubungan kelembagaan antara TNI dengan lembaga-lembaga lain.

Selain adanya rencana revisi UU TNI, Kementerian Pertahanan juga telah mengajukan usulan RUU lainnya, yaitu RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan, dan RUU Rahasia Negara.

Sementara terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU TNI dan UU Polri soal mekanisme pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri, Moeldoko mengungkapkan, akan lebih baik jika Presiden yang langsung mengangkat Panglima TNI dan Kapolri.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terkait pengangkatan dua pucuk pimpinan tertinggi di dua lembaga tersebut. Menurut penggugat, pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri tidak perlu lewat mekanisme usulan ke DPR lebih dulu.

''Sepertinya enakan seperti itu ya,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement