REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare (HA) di kawasan pegunungan Gampong Puding, Kecamatan Lhong, Aceh Besar.
Kepala Polres Aceh Besar AKBP Heru Novianto mengatakan, selain menemukan ladang ganja, polisi juga mengamankan pemilik tanaman terlarang tersebut. "Pemilik tanaman ganja itu berinisial Idr, warga setempat. Tersangka ditangkap di ladang tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres, Rabu (18/2).
Penemuan ladang ganja berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Aceh Besar menugaskan beberapa personel menindaklanjutinya.
Petugas, kata dia, sempat melakukan penyelidikan sejak Selasa (17/2). Dan setelah memastikan temuan ladang ganja, Polres Aceh Besar menugaskan 40 personel mengamankan dan memusnahkan ladang tersebut.
Ladang ganja berada di kaki pegunungan di kawasankan Lhong, Aceh Besar. Lokasi ladang masuk melalui jalan kampung sekitar 30 kilometer dari jalan negara Banda Aceh-Calang. Dari jalan kampung, berjalan kaki sekitar 500 meter.
Di ladang tersebut diperkirakan ada sekitar 2.000 batang ganja siap panen. Semua batang tanaman ganja tersebut dicabuti dan dibawa ke Markas Polres Aceh Besar, sebagai barang bukti.
"Penemuan ladang ganja di kawasan Lhong ini merupakan yang pertama. Biasanya, temuan-temuan ladang ganja di Aceh Besar berada di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum dan sekitarnya," kata AKBP Heru Novianto.