REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Penilaian LP di Nusa Kambangan belum siap menampung para terpidana mati yang akan dieksekusi, dibantah Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Mirza Zulkarnain. Kepada wartawan usai menghadiri peresmian poliklinik terpadu di LP Besi Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap, Selasa (17/2) petang, dia menyatakan tidak ada persoalan dengan masalah penampungan terpidana mati yang akan dieksekusi.
"Lho...kita siap kok menampung mereka dalam ruang isolasi. Memangnya berapa orang yang akan dieksekusi?" katanya balik bertanya.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM, Yuspahrudin, yang mendampinginya. Dia menyatakan, selama ini tidak ada sel di LP Nusa Kambangan yang khusus disiapkan sebagai ruang isolasi bagi terpidana mati yang akan dieksekusi. Ruang isolasi tersebut, disiapkan dari ruangan-ruangan yang ada, untuk kemudian ditempati oleh terpidana.
"Ruang isolasi itu bisa kita siapkan. Kalau memang dibutuhkan, maka kita siapkan ruangannya. Bisa dengan memindahkan terpidana yang tadinya menempati sel di satu ruangan, kemudian sel yang kosong itu kita jadikan tempat isolasi," jelasnya.
Dengan demikian, Yuspahrudin menegaskan, pihaknya tidak ada masalah dengan persoalan ruangan isolasi yang dibutuhkan. "Prinsipnya kita siap," katanya.
Karena itu, kata dia, kalau ditanya soal kapasitas, dia mengaku bingung untuk menjawabnya. Sebagai gambaran, Yuspahrudin menyebutkan, di Nusa Kambangan ada enam Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini difungsikan sebagai tempat pembinaan narapidana. Tidak termasuk LP Terbuka, yang menjadi LP bagi napi yang menjalani proses asimilasi.
"Dari keenam LP tersebut, nanti bisa dicari mana yang bisa digunakan untuk tempat napi yang sedang menjalani isolasi. Jadi tidak ada masalah," katanya.
Mengenai kapan pemindahan dan eksekusi akan dilaksanakan, Mirza menyatakan, sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui kapan hal itu akan dilaksanakan. Bahkan mengenai berapa jumlah napi yang akan dieksekusi di Nusa Kambangan, dia juga belum tahu pasti.
"Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai masalah itu. Tapi sampai sekarang, kita masih menunggu kepastiannya," jelasnya.
Demikian juga dengan soal rencana pemindahan dua napi anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Lapas Kerobokan, Bali. Dia menyataka, hingga saat ini belum mengetahui kapan kedua terpidana mati tersebut akan dipindahkan.
Saat ditanya mengenai adanya surat kemungkinan napi terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, mengalami gangguan jiwa, dia mengatakan surat itu sudah dikirim oleh Lapas Pasir Putih tempat terpidana mati itu mendekam. Kepala LP Pasir Putih Hendra Eka Putranto yang mendampingi Kakanwil, mengatakan yang bersangkutan sudah diperiksakan ke dokter jiwa di RSUD Banyumas yang memang memiliki fasilitas bagi penderita penyakit jiwa.
"Sudah kami periksakan ke RSUD Banyumas. Tapi hasilnya kita masih belum tahu, apakah napi bersangkutan sakit jiwa atau tidak. Hasil pemeriksaan dokternya belum kami terima," jawabnya.