Selasa 17 Feb 2015 20:13 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Menlu: Eksekusi Mati Murni Persoalan Hukum

Rep: c84/ Red: Ani Nursalikah
Menlu Retno L.P. Marsudi.
Foto: Antara
Menlu Retno L.P. Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang eksekusi mati dua terpidana mati asal Australia, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L P Marsudi berharap tidak ada dampak buruk atas terjadinya hal ini. Menurutnya, hubungan Australia dan Indonesia sudah berjalan baik dan cukup penting. 

"Saya ulangi pernyataan ini terkait keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan di Indonesia tidak ditujukan pada negara dan warga negara tertentu, melainkan untuk seluruh pelaku kejahatan narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Luar Negeri di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

Dalam memutuskan hukuman mati, dia menegaskan Pemerintah Indonesia sudah melakukan proses hukum yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia dan juga internasional. Sebagaimana diatur dalam Mahkamah Konstitusi RI pada 2007, Retno mengatakan hukuman mati yang dijalankan Pemerintah Indonesia tidak melanggar Konvensi Internasional. Menurutnya, dalam Hak asasi Manusia (HAM) tentunya pun harus mempertimbangkan hak dan moral warga negara lain.

Kata dia, untuk memerangi bahaya narkotika Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama internasional dengan sepuluh negara tanpa merinci daftar negara tersebut. Retno juga tidak tutup mata dengan dorongan dan pembelaan yang terus menerus dilakukan Pemerintah Australia dalam memperjuangkan dua warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan agar tidak dihukum mati. Hal itu juga dilakukan Pemerintah Indonesia jika ada warganya yang sedang terancam hukuman mati di negara lain.

"Selama beberapa hari terakhir, rencana eksekusi mati telah mengundang perhatian luas dari media di Australia," lanjut Retno.

Ia mengaku mengerti kondisi dan posisi Pemerintah Australia terkait hal ini. Namun, ia berharap persoalan ini adalah murni persoalan hukum semata dan berharap tidak mengganggu hubungan baik yang sudah terjalin. Retno juga mengharapkan hubungan Indonesia dan Australia seharusnya didasari rasa saling hormat dalam persoalan hukuman mati ini sesuai koridor hukum yang berlaku di negara setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement