REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"AS, sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Februari lalu dan penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel menindaklanjuti gelar perkara Mabes Polri pada 5 Februari lalu," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2).
Dia mengatakan, penetapan status terlapor menjadi tersangka itu harus dilakukan secara hati-hati, makanya penyidik baru mau menggelar ekspose itu setelah semua bukti-buktinya kuat. Abraham Samad menjadi tersangka karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas laporan dari Feriyani Lim.
Dalam kasus itu pula, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Penetapan Feriyani Lim oleh penyidik Polda Sulsel itu usai memeriksa sekitar 20 saksi. Sejauh ini, saksi-saksi yang diperiksa adalah aparatur pemerintahan di Makassar, dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, hingga pihak imigrasi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta.
Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen. Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Kendati demikian, sejumlah saksi di tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan kompak menyatakan Abraham Samad dan Feriyani tidak pernah terdaftar sebagai warga Kecamatan Panakkukang.