Selasa 17 Feb 2015 10:18 WIB
Kasus Samad

Pascaputusan BG, Abraham Samad Dipanggil Polda Sulselbar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pemalsuan dokumen atas nama Feriany Lim yang menyangkut ketua KPK Abraham Samad akhirnya mencapai puncak. Polda Sulselbar akhirnya melayangkan surat kepada Samad untuk datang di kantor mereka dan guna melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dijadwalkan pada 20 Februari.

Humas Polda Sulsebar Endi Sutendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat hari ini, Selasa (17/2) kepada Samad. "Kita telah melayangkan surat kepada tersangka agar bisa diperiksa pada tanggal 20 Februari," ujar Endi.

Menurut Endi pemanggilan hari ini sebenarnya menjadi progres dari pihak kepolisian setelah menetapkan Samad sebagai tersangka dalam pemalsuan dokumen pada tanggal 9 Februari kemarin.

Mengenai pemanggilan yang baru disampaikan tanggal 17, berselang delapan hari dari penetapan, Endi menuturkan, bahwa penyidik masih harus mencari masukan serta melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap 23 saksi yang diperiksa. Sehingga baru tanggal 17 kepolisian baru bisa memanggil Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement