REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.
Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa KPK sudah tak benar dalam menjalankan amanah Undang-undang. “Hari ini menjadi sejarah bahwa KPK sudah terbukti tak benar dalam menjalankan amanah, KPK tak benar dalam menetapkan seorang sebagai tersangka,” ujar Eggi saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2015).
Karena itu, Eggi mendesak KPK untuk diaudit. Pasalnya, lanjut Eggi, KPK kerap mengabaikan prosedur hukum yang benar dalam penetapan tersangka korupsi. “Maka dari itu menjadi sangat penting dan mendesak untuk melakukan audit kepada KPK jika pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK,” ujar Eggi.
Dia menuding, KPK telah tebang pilih dalam menetapkan tersangka. “Bahkan ada informasi bahwa di KPK ada transaksi siluman, sarat dengan muatan politik. Banyak harta yang disita tapi tidak jelas kemana, itu yang harus dipertanyakan dan dijelaskan ke publik,” ujar Eggi.
Tak hanya diaudit, ia juga meminta KPK dievaluasi. “KPK di bentuk karena ada asumsi bahwa kejaksaan dan kepolisian lemah. Nah, dengan kondisi sekarang ini lebih baik KPK dibubarkan. Selanjutnya urusan pemberantasan korupsi dimandatkan pada Kejaksaan Agung, melalui Jampidsus,” ujarnya.