Senin 16 Feb 2015 20:47 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Jokowi Punya Dua Alasan untuk Membatalkan Pelantikan BG

Rep: C02/ Red: Karta Raharja Ucu
Budi Gunawan
Foto: Republika
Budi Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan, dinilai tidak berdampak pada kewenangan Presiden Joko Widodo. Keputusan melantik atau tidak BG sebagai Kapolri, tetap berada di tangan Jokowi.

Pendapat itu disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH) Indonesia, Miko Susanto Ginting. Dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada BG tidak sah. Karena BG saat terjadinya dugaan suap dan gratifikasi bukan sebagai penyelenggara negara.

Miko mengatakan, ada dua alasan bagi presiden untuk membatalkan pelantikan BG. Pertama, proses hukum BG belum berakhir. Sebab, putusan praperadilan hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum.

Sedangkan pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan BG belum bisa dilaksanakan. “Dalam hal itu, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka,” kata Miko, Senin (16/2).

Kedua, kata dia, pelantikan BG sebagai kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi. Sejak pengusulan nama calon kapolri ke DPR telah memakan waktu lebih dari satu bulan.  

Selama itu, Presiden Jokowi tidak sekalipun menunjukkan tindakan tegas menyikapi masalah tersebut. “Jika dilantik, Jokowi  telah mengabaikan aspek kepentingan publik, etika dan moral hukum dalam mengambil keputusan,” ujar Miko.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement