REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -— Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Eko Suhargono mengatakan, setidaknya terdapat 30 kos-kosan yang tidak memiliki izin. Hal tersebu diketahui dari hasil pengecekan adminitrasi terhadap usaha kos-kosan sepanjang Januari.
Menurut Eko, kos-kosan yang banyak tidak memiliki izin tersebut terdapat di Depok, Mlati, Ngaglik, dan Kalasan. “izinnya macam-macam mulai dari tidak punyan izin HO, izin usaha dan lainnya,” ujar Eko, saat menghadiri Grand Opening Sindu Kusuma Endupark (KSE) di Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, Senin (16/2).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan secara pasti jumlah kos-kosan yang tidak memiliki izin. Pasalnya, kata Eko, perlu dilakukan pendataan. Beberapa pemilik kos-kosan, Eko mengaku sudah dilakukan pembinaan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomo 9 tahun 2007 tentang pemondokan, usaha pemondokan atau kos-kosan diwajibkan memiliki izin dengan minimal memiliki 10 kamar atau lebih. Termasuk pemondokan yang dibawah 10 kamar juga harus memiliki izin.
Menurutnya, bagi pemondokan yang dibawah 10 kamar minimal melaporkan kepada ketua RT atau RW. Sehingga, bisa terkontrol dan terawasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Disamping itu, lanjut Eko, kos-kosan juga harus memiliki induk semang. “itu mengawasi aktifitas sehari-hari di dalam kos-kosan,” tambahnya.
Karena, kata Eko, sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur terkait keharusan pemondokan dan kos-kosan harus memiliki induk semang. Untuk itu, Eko menghimbau kepada pemilik pemondokan dan kos-kosan agar memasang induk semang.
Eko menegaskan, bagi pengusahan yang tidak menindahkan aturan yang berlaku, maka akan terdapat sanksi baik berupa teguran sebagai cara terhalus hingga penutupan. Namun, hingga saat ini belum ada pemondokan atau kos-kosan yang ditutup.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Hendrawan Astono mengaku prihatin dengan banyaknya usaha pemondokan dan kos-kosan yang tidak memiliki izin. Karena itu, Hendrawan meminta Pemkab untuk bertindak secara tegas.
“tidak hanya melakukan pembinaan tapi sanksi tegas kalaui perlu,” katanya, Senin.
Terutama, kata Hendrawan, bagi pengusahan yang sudah diperingatkan beberapa kali tidak menaati. Untuk tidak ada kata kompromi untuk tidak bertindak tegas. Untuk itu, dalam waktu dekat, Hendrawan akan memanggil instansi terkait untuk memastikan langkah dalam menangani pemondokan atau kos-kosan yang tidak berizin.