REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Muchtar menilai vonis praperadilan yang membebaskan Budi Gunawan (BG) dari status tersangka adalah membahayakan hukum di Indonesia.
Hal ini karena ke depan bisa saja semua tersangka koruptor melakukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan BG. Dengan kata lain, status tersangka yang disematkan kepada seseorang bukan lagi hal yang menakutkan.
"Ke depan orang ramai-ramai bisa menggugat status tersangka. Semisal ada koruptor jadi tersangka, dia langsung mengajukan praperadilan agar bebas dari status tersangkanya," kata dia, Senin (16/2).
Zainal menyayangkan harusnya hakim lebih bijak dalam memutuskan perkara yang ada. Ini, kata dia, menjadi yang pertama dalam sejarah hukum Indonesia tentang status tersangka seseorang yang bisa dibatalkan melalui proses praperadilan.
"Saya takut ini bisa dijadikan pijakan buat hakim lain di masa depan. Mereka bisa memutus bebas tersangka di praperadilan dalam kasus lain," ujarnya.
Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.