Senin 16 Feb 2015 17:58 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Kecewa, KPK: Semua Tersangka Korupsi Bisa Ajukan Praperadilan

Rep: C07/ Red: Ilham
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa ukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang merasa kecewa dengan putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Menurutnya, dengan dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan seperti menjadi kabar baik bagi para tersangka tindak pidana korupsi.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Selain itu, Chatarina menilai Sarpin tidak memiliki konsistensi dalam memberikan putusan karena menggunakan sumber hukum baru. "Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung," paparnya.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK.

Putusan tersebut berdasarkan hasil pertimbangan dari berjalannya sidang praperadilan selama sepekan, Senin (9/2) hingga Jumat (13/2). 

PK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.

KPK menjerat Budi dengan dugaan memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. Tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka, Budi Gunawan praperadilankan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement