Senin 16 Feb 2015 17:38 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Hadapi Putusan Praperadilan, KPK Siapkan Laporan ke MA

Rep: C07/ Red: Ilham
 Aksi massa mendukung KPK memberantas tindak pidana korupsi.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Aksi massa mendukung KPK memberantas tindak pidana korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Mulia Girsang mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.

"Pelaporan ke MA akan menjadi salah satu pertimbangan," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Intinya, sambung Chatarina, sejak awal KPK sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. "Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan (KPK) pada hari ini setelah sidang," ucapnya.

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK.

Putusan tersebut berdasarkan hasil pertimbangan dari berjalannya sidang praperadilan selama sepekan, Senin (9/2) hingga Jumat (13/2).

Selama sepekan, Sarpin menerima pengajuan bukti dan keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon (Budi Gunawan) dan pihak termohon (KPK). Sidang praperadilan juga sempat tertunda selama sepekan. Seharusnya sidang dimulai sejak Senin (2/2), namun karena pihak kuasa hukum KPK tidak datamg, akhirnya persidangan ditunda selama sepekan. Saat itu KPK beralasan harus menyiapkan bahan gugatan menyusul adanya perubahan gugatan praperadilan dari Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.

Tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka, Budi Gunawan praperadilankan KPK. Status tersangka itu sendiri lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement