Senin 16 Feb 2015 17:07 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

PBNU: Pentolan Bali Nine Pantas Dihukum Mati

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Arwani Faisal mendukung hukuman mati yang dijatuhkan kepada gembong narkoba Bali Nine. Sebab menurutnya, kejahatan pengedar narkoba merugikan banyak orang.

"Narkoba itu merusak kehidupan masyrakat umum. Makanya pelakunya pantas dihukum mati," kata Arwani, Senin, (16/2).

Arwani menyatakan, kondisi peredaran narkoba di masyarakat sangat memprihatinkan. Banyak anak muda yang terkena jeratan candu narkoba dan sulit melepaskan diri.

Makanya, ujar dia, pemerintah dan penegak hukum dalam Islam wajib hukumnya berlaku tegas. Mereka harus dihukum mati untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jeratan narkoba.

Pemerintah Indonesia akan menghukum mati dua pengedar narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali bersama tujuh anak buahnya, sehingga kelompok itu disebut Bali Nine.

Pentolan Bali Nine, Andrew dan Myuran saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Paling lambat Selasa (17/2) mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott sempat mengeluarkan kecaman keras atas rencana tersebut. Ia meminta Indonesia tak mengeksekusi warga negaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement