REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Negara, Margarito Kamis, menyebut Presiden akan melakukan tindakan tercela jika tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Sebab, katanya, Presiden akan melanggar konstitusi dan undang-undang jika tidak melantik sosok yang baru dikabulkan gugatan praperadilannya tersebut.
“Presiden bisa berhenti sesuai pasal 7a UUD 45 kalau tak lantik BG,” kata Margarito kepada ROL, Senin (16/2)
Menurut Margarito, jika Presiden tidak mau melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, mestinya Presiden harus segera menarik nama itu sebelum fit and proper tes. Tapi seperti diketahui, sambungnya, Presiden membiarkan dan sampai pada persetujuan DPR untuk melantik BG.
Bahkan , kata Margarito, sebelumnya presiden hanya meminta persetejuan, tidak ada meminta pertimbangan untuk mencalonkan nama Budi Gunawan sebagai kapolri. “(jika dilantik) pro dan kontra itu biasa,” ujar Margarito menegaskan.