REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan tersebut menginspirasi tersangka lain untuk mengajukan gugatan yang sama.
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga mengatakan, tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Ia mengaku akan segera bertemu SDA untuk membicarakan kemungkinan tersebut.
"Akan kami bicarakan bersama klien kami, tapi yang pasti akan kita pertimbangkan itu (praperadilan)," katanya saat dihubungi Republika, Senin (16/2).
SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.