Senin 16 Feb 2015 16:23 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Tim 9 Tetap Sarankan BG tak Dilantik

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Anggota Tim Sembilan, Bambang Widodo Umar menyatakan sikap pihaknyatak berubah meski praperadilan menyebut status tersangka BG tak sah. Dia menyatakan Tim Sembilan tetap menolak BG dilantik jadi Kapolri.

Bambang menjelaskan alasan ini terkait dengan etika dan moral. Dia menyatakan di atas hukum formil ada yang dinamakan etika.

Dalam kasus ini, dia melihat hal itu mencederai etika dan moral. " Itu alasan kami sejak awal menyarankan presiden untuk tidak melantik BG," kata dia, Senin, (16/2).

Dia menyatakan sejauh ini masih berharap presiden melaksanakan rekomendasi dari Tim Sembilan. Hal ini, kata Bambang, karena dia yakin presiden akan lebih mengutamakan suara yang berkembang di masyarakat.

Meski seperti itu jika nanti presiden tetap melantik BG, dia tidak mau berkomentar lebih jauh. "Dilantik atau tidak dilantiknya BG itu hak prerogatif presiden," ujarnya.

Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah. Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.

KPK dalam kasus ini menjerat BG terlibat dalam gratifikasi dan rekening gendut. Kasus ini diduga terjadi saat BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri tahun 2003-2006. BG dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement