Senin 16 Feb 2015 16:23 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Bertemu Jokowi, BG Diberi Ucapan Selamat

?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Senin (16/2). Pertemuan berlangsung sekitar 10 menit.

Dari wawancara sebuah televisi swasta Budi Gunawan mengaku melaporkan secara langsung hasil sidang praperadilan kepada Jokowi.

"Barusan sudah menghadap presiden untuk melaporkan hasil putusan dari sidang," katanya.

Ia pun mengutip pernyataan Jokowi yang memberinya selamat atas proses hukum yang akhirnya selesai.

"Ya beliau mengucapkan selamat. Alhamdulillah kebenaran telah terwujud. Artinya, itu yang terpenting bahwa status saya tidak bersalah dan nama baik saya bisa kembali," katanya. 

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," ujar Sarpin sambil mengetuk palu sidang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement