Senin 16 Feb 2015 15:31 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Terobosan Baru, Putusan Praperadilan BG Bakal Merepotkan

Red: Ilham
 Sejumlah personil kepolisian meluapkan kegermbiraan mereka usai sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin, (16/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah personil kepolisian meluapkan kegermbiraan mereka usai sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menilai, putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan merupakan terobosan hukum.

"Putusan tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini mengingat penetapan seseorang menjadi tersangka menurut KUHAP bukan objek praperadilan," kata Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Senin (16/2).

Meski demikian, LBH Keadilan tidak sepakat dengan putusan tersebut. Menurut dia, Mahkamah Agung perlu menerbitkan peraturan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka. Selain itu, kata Abdul Hamim, pembahasan RUU KUHAP oleh DPR juga menjadi prioritas dalam prolegnas 2015 harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.

"LBH Keadilan memperkirakan, pasca Putusan tersebut, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan akan direpotkan dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka," katanya.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). "Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement