Senin 16 Feb 2015 15:10 WIB

Dua Pelaku Penjualan Manusia Dibekuk Polisi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia / Red: Ilham
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia human trafficking. Para pelaku memperdagangkan tiga orang wanita ke sebuah tempat hiburan malam di Nabire Provinsi Papua.

Kedua tersangka yakni pasangan suami-istri RD (34 tahun) dan SM (29) warga Kampung Pilar RT 02 RW 032 Keluarahan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Sementara tiga orang korban trafficking adalah I (20) dan R (25) warga Kampung Patuguran, Palabuhanratu, serta A (14) warga Desa Cidadap Kecamatan Simpenan.

''Pengungkapan kasus trafficking berawal dari laporan masyarakat,'' ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri kepada wartawan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (16/2). Informasi dari warga ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan dua orang tersangka.

Dari keterangan yang dihimpun, kata Asep, para pelaku awalnya menawarkan pekerjaan sebagai pegawai di sebuah restoran. Untuk menarik korban, keduanya menawarkan iming-iming gaji besar. Namun, kenyataanya mereka malah dibawa ke Cafe dan tempat karoeke. Ketiganya diberangkatkan ke Papua pada 5 Februari 2014 lalu.

Para korban menuju Papua dengan menggunakan pesawat terbang. Sebelumnya, kedua tersangka hanya mengantarkan ketiga korban ke Bandara Soekarno-Hatta. Dari tiga orang korban, dua diantaranya sudah berhasil dipulangkan ke Sukabumi. Sementara satu korban lainnya masih bertahan di Papua.

Asep mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan motif mendapatkan imbalan dari pemilik cafe. Besaran imbalan yang didapatkan mencapai Rp 10 juta.

Menurut Asep, polisi hingga kini masih mencari aktor intelektual dalam kasus trafficking. Targetnya, pelaku utama dalam perdagangan manusia ini bisa terungkap. 

Kedua pelaku, dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undan-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana, ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara dendanya minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement