Senin 16 Feb 2015 13:44 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Terkait Putusan BG, Deddy Mizwar: Nilai Hukum Indonesia Terguncang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ahmad Heryawan (kiri) bersama Deddy Mizwar (kanan)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Ahmad Heryawan (kiri) bersama Deddy Mizwar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, turut berkomentar terkait hasil putusan praperadilan Budi Gunawan (BG). Pria yang akrab disapa Demiz itu, mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan Hakim Sarpin tersebut.

Karena, dalam pemahamannya KPK tidak pernah mengeluarkan SP3 pada tersangka korupsi selama ini. "Saya prihatin. KPK kan tidak punya SP3, kalau keputusannya seperti itu kan ini KPK dipaksa mengeluarkan SP3 Ini problem guncangan hukum di Indonesia, " ujar pria yang kadang disapa Demiz kepada wartawan di Gedung Sate, Senin (16/2).

Menurut Demiz, dari awal pihaknya sudah mempertanyakan kenapa penetapan tersangka BG bisa masuk praperadilan. Ia mengaku tak paham hukum, namun putusan ini akan membuat ahli hukum saling berbenturan pendapat. "Tersangka korupsi mempraperadilankan, itu bisa dipertanyakan," katanya.

Putusan Sarpin dinilai menjadikan perjalanan hukum di Indonesia berubah. Dengan ini semua tersangka KPK bisa mengajukan upaya praperadilan menggugat status mereka."Ini bukan musibah, tapi jadi tantangan buat KPK," katanya.

Demiz mengatakan, putusan Sarpin membuat goncangan hukum di Indonesia karena pengajuan praperadilan oleh tersangka presedennya belum pernah ada. Karena, Ia menilai kalau bicara hukum  aneh kalau KPK men SP3 kan perkara.

Tapi, putusan tersebut sudah mendesak KPK untk mengeluarkan SP3. ‘’Itu barangkali bolongnya hukum kita dan tak jelas hukum di sini, karena memang janggal pra peradilan. Apakah benar bisa di pra peradilkan itu pertanyaannya,’’ katanya.

Demiz mengatakan, boleh atau tidaknya kasus di pra peradilan pun akan menyebabkan masalahnya panjang karena, bisa sampai ke MA (Mahkamah Agung). Tapi, Ia baru mendengar sekarang kalau KPK bisa di pra peradilkan.

‘’Kalau bisa di pra peradilkan seperti ini, KPK sama aja dengan lembaga lain ga ada super power. Logiknya kan gitu,’’ kata Demiz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement