Senin 16 Feb 2015 13:38 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Praperadilan Diterima, KPK Harus Berbenah

Red: Ilham
Sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta,
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar, Ais Anantama Said menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi pelajaran sangat berharga bagi KPK. Putusan itu agar KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini pesan berharga bagi KPK untuk tidak semena-mena dan mempermalukan derajat orang dengan seenaknya," kata Ais kepada pers di Jakarta, Senin (16/2).

Dengan putusan praperadilan ini, Ais menyarankan KPK segera membentuk Komisi Etik guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Pembentukan Komisi Etik di KPK menjadi pilihan mendesak guna mencari keadilan dan kebenaran dalam internal KPK.

"Dengn pembentukan Komisi Etik ini, kita berharap derajat KPK tidak tergadaikan dan KPK bisa bekerja kembali dengan kondisi dan citra baru sebagai lembaga yang benar benar bersih dan independen," ujar Ais.

Mantan anggota DPR ini mengucapkan selamat kepada Komjen Budi Gunawan dan keluarga serta jajaran Polri. Dia berharap agar mereka bisa menjalankan kehidupan normalnya kembali sebagai manusia yang bebas serta berhak melanjutkan pekerjaan dan karirnya seperti perwira lainnya yang tak mempunyai masalah, termasuk keputusan DPR yang mengesahkan sebagai kapolri mendatang.

"Kita berharap tidak lama lagi Presiden Joko Widodo bisa segera melantik Komjen Budi Gunawan menjadi "Trunojojo Satu" (istilah untuk Kapolri)," kata Ais.

Hakim tuggal Sarpin Rizaldi memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan termohon dalam hal ini Komjen Budi Gunawan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Begitu juga objek penyelidikan, yakni karena Budi Gunawan tidak termasuk penyelenggara negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement