Senin 16 Feb 2015 12:13 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

KPK Pertimbangkan Kasasi ke Mahkamah Agung

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"(Itu) sebagai salah satu pertimbangan," kata Chatarina menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengajuan PK usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Namun Chatarina mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan pada pimpinan KPK. "Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.

Chatarina juga mengatakan KPK sudah menyiapkan beberapa langkah usai putusan.

"Kita kan ada beberapa langkah yang kita lakukan, itu akan kita koordinasikan, kedua bahwa langkah ini akan kami sampaikan setelah kami laporkan ke pimpinan," kata dia menambahkan.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement