REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum acara pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi, mempertanyakan langkah kuasa hukum Komjen Budi Gunawan yang akan menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ke PTUN itu akan dilayangkan jika Presiden Jokowi batal melantik Budi sebagai Kapolri.
"Gugatannya prematur, yang mau digugat apa? Penetapan apa yang mau digugat? Penetapan dari DPR yang akan jadi gugatannya?" kata Junaedi, Ahad (15/2).
Junaedi menilai, tidak ada materi yang bisa diajukan kubu Budi Gunawan ke PTUN. Menurut dia, putusan yang diambil oleh DPR Komisi III lewat uji kelayakan dan kepatuhan bukanlah putusan tetap, melainkan hanya suatu rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
"Penetapan dari obyek DPR itu adalah penetapan yang belum final. Finalnya ada di keppres (keputusan presiden). Sekarang keppres-nya enggak ada, terus ngajuin ke PTUN. Saya enggak ngerti obyek gugatannya apa kalau ke PTUN. Sekali lagi, ini prematur," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan optimistis bahwa kliennya akan dilantik Presiden Jokowi menjadi kepala Polri. Namun, jika Jokowi tidak melantik Budi, Razman menganggap Presiden melanggar konstitusi.
"Persoalannya ini bukan pada usulan lagi, tapi sudah pada sidang paripurna DPR," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (13/2) lalu.
Razman mengatakan, sudah semestinya Jokowi melantik Budi karena DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi dan menyatakannya lolos seleksi. Kuasa hukum Budi akan menggugat ke PTUN jika Jokowi batal melantik Budi sebagai kepala Polri.