Senin 16 Feb 2015 03:27 WIB

Menag Akan Lakukan Komunikasi Ulang Soal RUU PUB

Rep: c83/ Red: Dwi Murdaningsih
Menag Lukman Hakim Saifuddin melakukan rpaat kerja di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menag Lukman Hakim Saifuddin melakukan rpaat kerja di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku tidak mengetahui alasan tidak dimasukanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Namun, ia mengaku akan melakukan komunikasi ulang kepada Baleg DPR agar RUU PUB dapat menjadi hal yang diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2015. 

"Iya, tentu pertama saya menyayangkan itu ya. Oleh karenanya saya akan tetap mencoba mengkomunikasikan dengan sejumlah fraksi DPR agar RUU PUB juga bisa menjadi sesuatu yang diprioritaskan yang dibahas pada tahun 2015. Saya akan mencoba mengupayakan itu," ujar Lukman Hakim  Saifuddin  kepada ROL, Ahad (15/2). 

Ia menjelaskan, melalui Menteri hukum dan HAM, Kemenag sudah menegaskan bahwa pada tahun 2015  Kemenag memiliki satu RUU yang menjadi prioritas yakni RUU PUB. Ia meyakini masih memiliki waktu untuk berkomunikasi dan meyakinkan berbagi pihak agar RUU PUB dapat menjadi prolegnas 2015. 

Ia menambahkan, naskah akademik RUU PUB memang belum diserahkan kepada DPR Khusunya Komisi VIII. Hal ini dikarenakan hingga saat ini RUU PUB  masih dalam proses pembahasan hingga April mendatang. 

Sebelumnya, DPR RI melalui Sidang Paripurna menyetujui 37 Rancangan Undang-Undang prioritas 2015 dan 157 RUU untuk prolegnas 2015-2019 melalui barometer teknis dan prosedural. Namun, dari 37 Prolegnas tersebut tidak terdapat RUU Perlindungan Umat Beragama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement