Senin 16 Feb 2015 02:56 WIB

DPR: Penambahan Tenaga Ahli Dampak dari UU MD3

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penambahan anggaran Rp 1,6 triliun untuk lembaga legislatif bukanlah kemauan para anggota dewan. Ia menegaskan, hal itu adalah desakan UU MD3, dan tata tertib anggota dewan.

Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Anggaran itu menjelaskan, kebutuhan anggota dewan akan staf dan tenaga ahli sudah sesuai dengan sumpah jabatan anggota dewan.

Ia melanjutkan, dalam sumpah jabatan tersebut, setiap anggota dewan diharuskan menyampaikan aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihannya dalam rapat paripurna.

Sumpah jabatan itu, membawa konsekuensi baru bagi anggota dewan. Yaitu, tentang perlunya tenaga ahli untuk merangkum aspirasi dan kebutuhan masyarakat pemilih di Dapil masing-masing.

"Sebenarnya, bukan cuma DPR. Tapi, tenaga ahli ini juga untuk anggota DPD dan juga MPR," kata dia, saat dihubungi, Ahad (15/2).

Taufik menjelaskan, tambahan anggaran Rp 1,6 triliun tersebut, memang untuk menambah setidaknya dua tenaga ahli dari masing-masing anggota. Selama ini, kata dia, setiap anggota DPR, DPD dan MPR, hanya memiliki dua staf ahli dan satu asisten pribadi.

Dengan tata tertib baru di paripurna DPR, membuat para anggota memerlukan dua tenaga ahli di daerah pemilihan masing-masing yang bisa disampaikan langsung lewat paripurna. Dana tersebut menurutnya, dialokasikan untuk rumah aspirasi bagi masyarakat pemilih di daerah-daerah.

Disinggung soal kriteria tenaga ahli yang pantas mendampingi para legislator tersebut, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menjelaskan, bahwa setiap tenaga ahli diharuskan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan para anggota dewan. Pun kata dia, harus rata-rata berpindidikan starata satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement