Senin 16 Feb 2015 00:40 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Putusan Praperadilan Budi Gunawan Harus Sesuai UU

Rep: Maspril Aries/ Red: Bayu Hermawan
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Mantan anggota Komisi Yudisial (KY), Mustafa Abdullah mengingatkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, agar tidak keluar dari aturan sesuai undang-undang.

Mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) menjelaskan, hal tersebut karena menyangkut hukum acara. Maka hakim tidak boleh di dalam putusannya menimbang nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

"Jadi harus sesuai ketentuan UU," katanya kepada Republika, Ahad (15/2).

Mustafa melanjutkan, karena praperadilan merupakan persidangan hukum acara, maka hakim harus menolak praperadilan BG. Mengingat sesuai dengan ketentuan bahwa hukum acara tidak boleh keluar dari rel, atau terbang bebas. Hukum acara harus sesui dengan UU yang berlaku.

Sementara itu, pada diskusi bulanan Komunitas Warung Kopi Palembang (KWKP), akhir pekan lalu muncul berbagai analisa bagaimana hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan praperadilan Budi Gunawan tersebut. 

Apakah akan mengabulkan atau menolak, dan bagaimana dengan nasib BG, apakah tetap dilantik atau tidak? Berbagai pertanyaan lainnya juga muncul pada diskusi yang diikuti advokat, akademisi, jurnalis dan tokoh agama tersebut.

Menurut staf pengajar FH Unsri Syafruddin Petanase dalam diskusi bulanan tersebut, bahwa untuk penetapan seorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti permulaan. Hal itu Sesuai ketentuan pasal 77 KUHAP.

"Praperadilan yang diajukan oleh BG tidak ada diketentuan pasal 77 KUHAP, karena BG baru ditetapkan sebagai tersangka, untuk itu hakim harus menolak praperadilan yang diajukan BG,"

Sementara itu advokat Bambang Hariyanto yang menjadi fasilitator Komunitas Warung Kopi Palembang mengaku khawatir bahwa putusan hakim akan menerima praperadilan BG, mengingat realitas yang berkembang di masyarakat dengan melihat dan menyaksikan persidangan ini.

"Kalau berdasarkan aliran realisme, dimana aturan-aturan hukum ditabrak karena di sini yang dipengaruhi oleh pendapat-pendapat yang berkembang dimasyarakat," kata pria yang juga merupakan Ketua Peradi Palembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement