REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaja mengatakan pengelolaan sampah dipimpinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Siti menambahkan namun aturan, pendoman dan pedanaannya dari pemerintah pusat. Siti menjelaskan aturan tentang pengelolaan sampah sudah dibuat pada tahun 2008.
"Pengelolaan Sampah di Pimpin oleh Pemerintah Daerah, tapi pendoman, aturan dan pendaan dari pemerintah pusat," kata Siti di Universitas Brawijaya, Sabtu (14/2).
Siti mengatakan pemerintah sedang mendalami permasalahan konkret apa yang menjadi kendala pemerintah daerah dalam mengelola sampah. Melihat apakah regulasi-regulasi yang sudah ada menjadi kendala bagi Pemda.
Selain itu, pengelolaan sampah juga akan dilihat dari berbagai sisi, termasuk keterkaitannya dengan pihak swasta. Siti mengatakan setiap Pemda juga harus memiliki rencana induk.
"Swasta punya punya kemasan, harusnya kan mereka daur ulang, daripada mereka harus mengumpulkan seluruh kemasan dari seluruh Indonesia atau hanya membayar pajak saja," jelas Siti.
Jakarta, tutur dia, memiliki tiga induk dalam mengatasi persoalan sampah. Ketiga induk itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan kementerian Lingkungan Hidup.
Pemda juga harus memiliki rencana pengelolaan sampah. Pemda harus menyusun tahapan-tahapan pengelolaan sampah sampai daur ulang.