REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali I Nyoman Satria mengapresiasi pembatasan penjualan minuman keras untuk pusat perbelanjaan sesuai peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 6/ 2015.
"Peraturan Kementerian Perdagangan itu akan mampu melindungi generasi muda terhadap penyalahgunaan minuman keras," kata Satria, di Denpasar, Sabtu (14/2).
Menurutnya, penyalahgunaan miras di kalangan generasi muda sangat memprihatinkan. Semua itu dapat dilihat dari banyaknya kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman hingga menyebabkan mabuk.
"Mabuk yang sering terjadi salah satu di antaranya anggota geng motor akibat mengkonsumsi miras, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas," ujar I Nyoman Satria.
Ia mengharapkan dengan terbitnya Permendag Nomer 6 tahun 2015 tidak mematikan sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran yang selama ini potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung.
Untuk itu perlu adanya dispensasi untuk menjual miras dengan kadar tertentu, karena sebagian besar konsumsi miras adalah wisatawan mancanegara yang sedang menikmati liburan di Pulau Dewata, ujar I Nyoman Satria.
Kepala Disperindag Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi dalam kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota di daerah itu terkait larangan penjualan minuman keras dengan kadar di bawah lima persen di toko-toko swalayan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, kewenangan untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu ada di kabupaten/kota. Meskipun kewenangan pengawasan minuman keras ada di kabupaten/kota, namun penting untuk melakukan langkah koordinasi tentang larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan itu.
Ia tidak memungkiri berbagai produk minuman beralkohol dengan kadar hingga lima persen memang banyak yang dijual di berbagai 'minimarket' di Pulau Dewata.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga menyatakan sebaiknya di Pulau Dewata mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tersebut. "Ya namanya peraturan, tentu harus diikuti," ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil oleh Menteri Perdagangan pasti sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. "Jadi kita laksanakan saja, tidak ada masalah," katanya.