Jumat 13 Feb 2015 14:46 WIB

Australia Larang Warganya ke Indonesia, Kemenlu: Apa Benar ?

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.
Foto: Reuters
Tanggal eksekusi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Armanatha Nasir mengaku sangsi atas kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengeluarkan pernyataan yang meminta warganya tidak datang ke Indonesia. Hal ini menyusul rencana hukuman mati terhadap dua warga Australia.

Kata pria yang akrab disapa Tata ini, pihaknya belum menerima pernyataan tersebut dari perwakilan Australia di Jakarta. Menurutnya, kapasitas menteri sekelas Julie Bishop diyakini tidak akan semudah itu dalam mengeluarkan pendapatnya.

"Kalau larang warga Australia yang datang ke Indonesia untuk Narkoba jelas saya dukung," ujarnya dalam press briefing mingguan Kementerian Luar Negeri yang digelar di Kantor Kemenlu, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Tata menambahkan, komunikasi Indonesia dengan Australia sejauh ini berjalan sangat terbuka dan lancar. Namun, Kemenlu selalu meyakinkan pengertian Australia bahwa ini adalah masalah hukum yang harus dipahami bersama.

Ia pun memahami apa yang dilakukan Pemerintah Australia terkait warga negaranya yang tengah terjerat hukum di Indonesia. Lanjut Tata, pihaknya pun berlaku sama dengan apa yang dilakukan Australia, tatkala ada WNI yang tengah terbelit masalah hukum di negara lain.

"Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi negara lain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warganya selama sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement